Banyak Hambatan, AMAN: RUU Masyarakat Adat Penting Segera Disahkan

Pembukaan Hari Masyarakat Adat Sedunia 2019 di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (9/8). (GATRA/Ane/re1)

Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi menyatakan bahwa keberadaan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk masyarakat dan pemerintah. Pasalnya, RUU Masyarakat Adat akan menjadi solusi dari munculnya persoalan masyarakat adat karena tidak adanya peraturan yang memungkinkan bagi pemerintah memenuhi hak-hak masyarakat adat secara konstitusi.

 

“Tidak ada komunikasi yang baik antara kementerian/lembaga dalam pemerintah untuk membahas RUU Masyarakat Adat ini. RUU Masyarakat Adat bukan saja bertujuan untuk melindungi dan mengakui hak masyarakat adat tetapi juga memastikan bahwa kekacauan secara sektoral dapat dijembatani,” ucap Rukka saat ditemui usai konferensi pers Pembukaan Hari Masyarakat Adat Sedunia 2019 dengan tema “Meneguhkan Tekad, Memperkuat Akar, Mengedepankan Solus” di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Jumat (9/8).

 

Ia menambahkan bahwa perumusan RUU Masyarakat Adat hanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan hal tersebut menimbulkan kepincangan. Rukka menyebutkan perlu ada koordinasi dan keterlibatan kementerian lainnya yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan termasuk KLHK.

 

“Hingga saat ini, AMAN tidak pernah melihat DIM yang diserahkan oleh kementerian terkait RUU Masyarakat Adat karena kami hanya mendengar ‘katanya begini, katanya begitu’ tapi tidak ada yang jelas sampai kepada kami bahkan AMAN baru mengetahui bahwa RUU Masyarakat Adat terkendala di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam),” ujarnya.

 

Rukka menyarankan pemerintah memastikan jadwal pembahasan dari RUU Masyarakat Adat tersebut dan menjadikannya sebagai program prioritas. Pemerintah, sambung Rukka, seharusnya mengesampingkan RUU lainnya yang tidak memiliki landasan sektoral. Sebab apabila terus bermunculan RUU baru maka RUU Masyarakat Adat akan tersingkirkan dan pembahasan akan selalu kembali ke titik awal.

 

Berdasarkan data yang dirangkum AMAN, konflik yang terjadi di lahan masyarakat adat lebih dari 2.779.577 hektar dan seluas 7.783.143 hektar lahan diketahui belum memiliki izin alias berstatus kosong. Melihat data tersebut, Rukka mengatakan lahan kosong tersebut sebenarnya bisa diserahkan untuk menjadi wilayah masyarakat adat daripada tidak memiliki status yang jelas.

Selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *