AMAN: Masyarakat Adat Tidak akan Beratkan APBN

Ilustrasi RUU AMAN (Dok. aman.or.id/ft)

Bulukumba, Gatra.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat jika disahkan tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena masyarakat adat justru dapat memberikan sumbangan ekonomi atau pemasukan kepada daerah secara signifikan.

Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM AMAN, Muhammad Arman, di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (28/8), menyampaikan bahwa penyusunan hingga disahkannya RUU tersebut tidak akan membebani APBN sebagaimana hasil penelitian pihaknya bersama sejumlah akademisi dari berbagai kampus.

Baca juga: RUU Masyarakat Hukum Adat Berpotensi Kriminalisasi Rakyat

“Tim pakar valuasi ekonomi AMAN bersama dengan akademisi dari UI, UNPAD, dan IPB telah melakukan kajian valuasi ekonomi masyarakat adat. Hasilnya, masyarakat adat tidak akan membebankan APBN sama sekali dan apabila mereka diakui keberadaannya dan diberikan akses legal dalam pengelolaan SDA, sehingga dapat membangun kemandirian tanpa bantuan dari pihak luar,” ujarnya.

Bahkan dari hasil kajian tersebut, ditemukan juga bahwa keberadaan korporasi membuat masyarakat adat miskin akibat hilangnya hak dan akses terhadap wilayah adatnya yang berada di kawasan hutan. Ini menjadi argumentasi kuat dari masyarakat adat untuk segera membentuk RUU Masyarakat Adat.

Baca juga: Banyak Hambatan, AMAN: RUU Masyarakat Adat Penting Segera Disahkan

“Dengan adanya korporasi yang masuk, justru menyumbangkan kemiskinan bagi masyarakat adat, sebab berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut kantong kemiskinan berasal dari korporasi yang mendiami suatu kawasan hutan. Kemiskinan terjadi karena adanya ketimpangan penguasaan dan pengelolaan SDA serta tidak hadirnya negara dalam melindungi hak warganya di bidang ekonomi,” katanya.

AMAN menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi surat Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 11 April 2018. Tjahjo menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat belum diperlukan dan kebutuhan konkret yang khawatir akan menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, sudah ada peraturan yang mengatur masyarakat adat serta akan membebani anggaran.

Selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *