GOWA, Suara Jelata— Soal kasus Matteko 6 orang masyarakat adat yang didikriminalisasi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Selatan (AMAN Sulsel) angkat bicara. Senin, (19/08/2019).
Ke 6 orang tersebut yakni, Dahlan (38), Nurdin Tinri (64), Nasir C. (40), Nurdin (43), Saddam (26), Abd. Latif (33) yang merupakan Komunitas Adat Matteko yang bertempat tinggal Dusun Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.
Hal ini diungkapkan Biro Advokasi AMAN Sulsel dan Koordinator Aliansi Matteko Menjemput Keadilan, Solihin.
Kata Solihin, ini kesekian kalinya masyarakat adat lagi-lagi menjadi korban kriminalisasi, yang kali ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).
Selain itu, ia juga menjelaskan, masyarakat adat Matteko merupakan masyarakat yang sejak dulu secara turun-temurun bermukim di wilayah tersebut dengan aktivitas keseharian bertani dan berkebun serta menjaga hutan.
Hubungan yang kuat antara Masyarakat Adat Matteko dengan wilayah yang meliputi ruang dan segala SDA (Sumber Daya Alam) seperti hutan sebagai sumber kehidupannya sangat erat.
“Kriminalisasi tersebut bermula ketika adanya pohon pinus tumbang yang diakibatkan oleh angin kencang dan menimpa kabel jaringan listrik serta menghalangi satu-satunya akses jalan masyarakat,” tutur Solihin.
Atas kejadian tersebut, Masyarakat Adat Matteko melakukan kerja bakti secara bergotong-royong serta memangkas pohon lainnya yang berpontensi roboh dan dianggap berbahaya bagi pengguna jalan.
Selain itu, bencana serupa sebelumnya sudah sering terjadi saat datang hujan deras dan angin kencang.
“Berangkat dari kejadian tersebut kini menjadi malapetaka bagi keenam Masyarakat Adat Matteko. Mereka diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas pelangaran Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan),” ungkapnya.
Lebih lanjut, dibeberapa kasus juga pernah terjadi hal demikian, dimana masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan hutan dan sekaligus sebagai penjaga hutan acap kali didikriminalisasi dengan alasan pengurusakan hutan.
Olehnya itu, AMAN Sulsel mendesak penegak hukum selaku perangkat dan perkakas pemerintahan untuk membebaskan keenam orang Masyarakat Adat Matekko yang didikriminalisasi dan diadili secara sepihak.
“Tegakkan keadilan yang berpihak terhadap Masyarakat Adat Matteko khususnya dan seluruh Masyarakat Adat Nusantara pada umumnya,” tegasnya.
https://suarajelata.com/2019/08/19/aman-sulsel-desak-penegak-hukum-bebaskan-6-orang-masyarakat-matteko-gowa/