AMAN Sulsel minta hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Matteko.
Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel meminta ke-enam orang Masyarakat Adat Matteko yang ditahan oleh Polres Gowa gegara kerja bakti membersihkan pohon pinus segera dibebaskan.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, ke-enam warga Matteko ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah mereka di tuduh melakukan pengrusakan hutan sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).
Biro advokasi AMAN Sulsel sekaligus koordinator Aliansi Matteko Menjemput Keadilan Solihin menyampaikan masyarakat adat Matteko merupakan masyarakat yang sejak dulu secara turun-temurun bermukim di wilayah tersebut dengan aktivitas keseharian bertani dan berkebun serta menjaga Hutan.
Hubungan yang kuat antara masyarakat adat Matteko dengan wilayah yang meliputi ruang dan segala SDA (Sumber Daya Alam) seperti hutan sebagai sumber kehidupannya sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, sebut Solihin.
Kasus ini menjadi kasus yang menarik perhatian masyarakat setelah secara kelembagaan AMAN Sulsel mengeluarkan siaran pers yang membeberkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Matteko.
Hingga kini kasus P3H dengan terdakwa 6 orang warga adat Matteko terus bergulir di pengadilan negeri Sungguminasa Gowa.
Tanggal 6/8, Kejaksaan negeri Gowa menerima penangguhan penahanan terhadap 6 orang ini.
Solihin menambahkan, jika tidak mengalami penundaan, tanggal 26/8 akan digelar sidang untuk mendengarkan putusan hakim PN Sungguminasa.
“Kami berharap putusan hakim nantinya dapat memberi rasa keadilan bagi warga Matteko, dan pelajaran berharga untuk aparat hukum lainnya untuk tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat lainnya” tutup Solihin.
Hai, ini sebuah komentar.
Untuk mulai memoderasi, mengedit, dan menghapus komentar, silakan kunjungi laman Komentar di dasbor.
Avatar komentator diambil dari Gravatar.